Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pemain Bertambah, Persaingan Bisnis Gadai Tambah Seru

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Persaingan bisnis gadai tambah seru. PT Pegadaian (Persero) memang masih jadi pemimpin pasar. Nah gurihnya bisnis ini memunculkan pemain baru.

Pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-10/NB.01/2019 tanggal 31 Januari 2020. Isinya memberikan izin usaha perusahaan pergadaian, yakni PT Pusat Gadai Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Alamat Kantor PT Pusat Gadai Indonesia berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua Blok B, Nomor B 1 dan 2, RT 006 RW 010, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pusat Gadai Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, “Sesuai Pasal 11 ayat 1 dan 2 POJK No. 31 PT Puisat Gadai Indonesia wajib melakukan kegiatan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan lapoiran pelaksanaan kegiatan usaha ke OJK palong lam,bat 15 hari sejak dimulainya kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK, Anggar B. Nuraini.

​Tak cuma di Jakarta, OJK juga baru memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian di daerah. Yakni PT Gadai Senyum Sukacita melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-6/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020 di Medan. Dan PT Gadai Mas Bali melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-9/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020 di Denpasar, Bali. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER