Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang, Catat Langkah OJK Berikut

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Meski terjadi kasus Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, industri asuransi masih memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berperan signifikan bagi perekonomian. Apalagi darib 260 juta penduduk Indonesia, baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.

Untuk mencapai hal itu, OJK mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) termasuk asuransi. Tujuannya meningkatkan kepercayaan masyarakat, standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Mengutip rilis OJK, reformasi IKNB terdiri dari, reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi:
1. Prudential regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian ketentuan modal minimum berbasis risiko (RBC), review dan rekomendasi penyusunan ketentuan penilaian kualitas aset dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan penyediaan dana besar.
2. Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan manajemen risiko dan penerapan GCG bagi industri
3.Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory)

Reformasi institusi industri asuransi akan meliputi: 1. Penyusunan ketentuan tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha (exit policy)
2. Analisis Industri
3. Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan perizinan dan kelembagaan (entry policy)

Reformasi infrastruktur meliputi:
1. Penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP)
2. Penyempurnaan sistem informasi pengawasan dan pelaporan
3. Penyusunan pedoman dan pelatihan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER