Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Data Masyarakat Tersebar, Pemerintah dan DPR Kebut UU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA




Fintechnesiia.com | Di tengah bocornya data masyarakat, akhirnya pemerintah dan DPR secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pembahasan melalui Rapat Kerja bersama Komisi I dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU Perlindungan Data Pribadi.

Pemerintah diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang Rancangan RUU Perlindungan Data Pribadi. ni, diserahkan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat.

Dari unsur pemerintah, Johnny bersama jajaran pejabat Kementerian Kominfo. Turut hadir Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana. “Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR,” kata Johnny usai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2)

Johnny menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasannya.

“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lain, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya,” tutur Johnny

Menteri Johnny juga berharap, DPR RI juga mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.

RUU Perlindungan Data Pribadi, menekankan tiga poin penting. Yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi. “Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini,” jelasnya

Setelah RUU nantinya disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan, penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi. Pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER