Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Aksi Blokir IMEI Semakin Dekat, Masyarakat Jauhi Ponsel Black Market

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Penerapan aturan IMEI yakni 18 April 2020 semakin dekat. Setelah tanggal tersebut, ponsel black market (BM) atau ilegal tak bisa lagi digunakan.

Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan tentang pengendalian IMEI, dipandang perlu untuk terus menerus dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Dengan harapan, pelaksanaanya berjalan baik. Di sisi lain industri terkait, semakin tumbuh dan lebih kompetititf serta berdaya saing.

“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” terang Najamudin,  Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin,

Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan, petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI sudah semakin mengerucut. “Diperlukan agar operator menjalankannya dengan baik karena aturan ini dibuat demi menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen,” terang Akbar.

Merza Fachys, Presdir Smartfren Telecom menjelaskan, Smartfren mendukung terhadap aturan validasi  IMEI yang diberlakukan oleh pemerintah setelah tanggal 18 April mendatang. “Saat ini, kami sedang melakukan trial pengendalian IMEI ini agar nantinya tidak merugikan pelanggan kami,” tegasnya.

Menurut Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru. “Jadi, anggota kami juga tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik,” imbuhnya.

Syaiful juga menambahkan bahwa saat ini, berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan aturan IMEI ini. Sudah mulai mencari smartphone dari pedagang resmi. Tidak lagi mencari barang BM. Namun, harapan kami dari APSI, pemerintah juga secara terus menerus mensosialisasikannya sehingga lebih luas lagi masyrakat mengetahuinya”.

Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), meminta penjagaan pintu-pintu masuk ponsel illegal.

Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah mengatur mekanisme Validasi IMEI ini dengan baik agar tidak terjadi kegaduhan di Masyarakat. Kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi konsumen. “Bukan malah mempersulit konsumen untuk mendapatkan ponsel atau smartphone baru,” ujarnya.

Peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan. Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. 

Sekitar 45 juta – 50 juta ponsel terjual setiap tahun di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5  persen dari ponsel ilegal tersebut. Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER