Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perusahaan Asuransi Menanggung Virus Corona, Asalkan …

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Penderita virus corona atau Covid-19 sudah ada di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/104/2020.

Dalam keputusan itu, pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat suspek dan menderita Covid-19. Berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk pemerintah di kota masing-masing.  

Atas keputusan tersebut, dalam pernyataan resmi, Selasa (3/3), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menanggapi positif. Segala bentuk pembiayaan penanggulangan dibebankan pada anggaran kemkes, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk biaya perawatan bagi kasus suspect sebelum beleid tersebut mulai berlaku.

AAJI menegaskan, polis asuransi tidak mengecualikan virus corona, sepanjang tidak masuk kategori kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia. Bagi pemegang polis asuransi, AAJI mengimbau para nasabah memeriksa polis mereka. Dan bertanya kepada perusahaan asuransi terkait dengan hal ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Dan produk setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam.

AAJI juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif. Seperti sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER