FinTechnesia.com | Banyak kegiatan diundur lantaran wabah virus corona baru atau Covid-19. Bagaimana dengan rencana validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI)? Sebelumnya desakan kalangan industri agar aturan validasi IMEI tetap sesuai jadwal, yakni 18 April 2020.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto menegaskan, sejauh ini tidak ada wacana penundaan.Hal ini sekaligus menjawab rumor wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19. “Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ungkap Janu, Selasa (17/3).
Penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel, tapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat seperti itu tidak memiliki IMEI. Perangkat yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, masih bisa dipakai, walau itu barang BM (black market) atau selundupan.
Setelah 18 April 2020, perangkat yang ternyata IMEI tidak terdaftar, langsung diblokir. Lantaran validasi IMEI memakai skema white list. “Pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI sebelum mengaktifkan,” imbuh Janu.
Selain Indonesia, yang menggunakan skema wahite list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki. Negara lain menggunakan skema black list yang perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponsel mereka BM atau resmi.
Bagi turis yang membawa ponsel pintar bisa lolos, sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka. Namun begitu memasukkan kartu SIM Indonesia, ponsel mereka langsung diblokir. WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah menggunakan ponsel itu di Tanah Air sebelum tanggal 18 April, masih tetal bisa menggunakan.
Namun ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, juga tidak dapat digunakan. Mereka cuma bisa mendapat akses wifi.
Diaspora dan turis bisa mengaktifkan ponsel baru dengan SIM Indonesia asal harga ponsel di bawah US$ 500. Di atas harga itu mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional. (mrz)