Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Setelah Perbankan, Giliran Multifinance Dapat Stimulus Dampak Corona

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Setelah perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank. Salah satu fokus, elonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. “Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (20/3)

Ada dua rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan. Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020.

OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaan. Serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: OJK Berikan Stimulus ke Perbankan yang Terdampak Corona, Ini Detailnya

OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. “Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” kata Wimboh.

Sebelumnya ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah terbit. YakniPOJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER