Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Teken Beleid Konsolidasi Bank, Minimal Modal Inti Rp 3 Triliun, Begini Nasib Bank Kecil

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius membenahi industri keuangan tanah air. Salah satunya adalah mmendorong industri perbankan melakukan konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat. Juga memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

Maka, OJK menerbitkan Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

POJK itu upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang bergerak cepat dan dinamis didukung teknologi.
Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing.

Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha. Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka. “Menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi, konsolidasi perbankan menjadi keniscayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Selasa (24/3).


POJK ini kebijakan strategis yang ditetapkan sejak awal tahun 2020. Relevan dengan dinamika perekonomian yang tertekan akibat downside risk akibat penyebaran virus corona atau Covid-19. Penerbitan POJK Konsolidasi menjadi momentum industri perbankan meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

POJK ini terdiri dari dua pokok pengaturan utama. Yakni kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Terkait persepsi, konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi bank kecil, Heru mengatakan, konsolidasi tidak dimaksudkan mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada KUB yang lebih besar. “Akan tercipta struktur bank lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan,” tegas Heru

Kebijakan ini memberikan insentif pada pihak yang melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lain. OJK yakin, kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum memberikan manfaat kepada industri perbankan. Juga mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER