FinTechnesia.com | Wabah virus corona baru atau COVID-19 menekan kondisi perekonomian baik secara regional maupun nasional. Di samping itu, kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai 9 Maret 2020 mengalami tekanan yang signifikan. Indikatornya, terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46%.
Nah, dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi signifikan, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan SEOJK No. 3/SEOJK.04/2020. Tujuannya, memberi kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali (buyback) tanpa melanggar peraturan.
Mengutip keterbukaan informasi, Bank Mandiri merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya Rp 2 triliun. Sesuai dengan SEOJK, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
Bank Mandiri yakin, pembelian kembali Saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan. Sampai saat ini, bank BUMN tersebut mempunyai modal memadai untuk membiayai kegiatan usaha. (eko)