Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wabah Virus Corona, Debt Collector Tak Boleh Menarik Kendaraan, Ini Aturan Mainnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Langkah itu seiring terbitnya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Selain bank, aturan ini juga berlaku bagi industri pembiayaan atau multifinance. Dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3), OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. Tapi sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah, agar menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan. Antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Debitur dapat memanfaatkan kesempatan mendapatkan restrukturisasi mengajukan epada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajiban. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Baca Juga: OJK Berikan Stimulus ke Perbankan yang Terdampak Corona, Ini Detailnya

OJK sedang menginvestigasi beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector perusahaan pembiayaan, sampaikan bahwa debitur akan mengurus restrukturisasi.

Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi
(secara online atau surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan pembiayaan agar menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing. Hal
ini penting agar perusahaan pembiayaan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER