FinTechnesia.com | Pemerintah menetapkan virus corona sebagai pandemi. Namun perlindungan jiwa dan kesehatan Asuranai Generali bagi nasabah yang terinfeksi virus corona atau COVID-19 tetap berjalan.
Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp 500 juta untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa COVID-19. Perluasan manfaat ini berlaku hingga hingga 30 September 2020. iPLAN merupakan produk unitlink.
Bagi nasabah dengan polis aktif saat ini, Generali memberikan perlindungan tambahan. Yakni perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosa COVID-19 selama nasabah dalam masa perawatan rumah sakit. Selain itu, Generali memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp 10 juta bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat COVID-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku hingga 30 September 2020.
Edy Tuhirman, CEO Generali Indonesia mengungkapkan, perlindungan tambahan bagi nasabah terinfeksi COVID-19 ini merupakan komitmen menjadi lifetime partner. “Kami ingin memastikan nasabah terlindungi dengan baik dan memiliki ketenangan pikiran di tengah penyebaran virus corona. Kami juga turut mendukung upaya pemerintah dalam mensosialisasikan social distancing dan work from home untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui sarana komunikasi yang kami miliki, seperti website dan media sosial,” beber Edy, pekan lalu
Untuk memudahkan jangkauan nasabah atas perlindungan kesehatan, Generali bekerja sama dengan lebih dari 1.800 jaringan provider se-Indonesia untuk melayani nasabah. Mulai dari rumah sakit, laboratorium dan layanan kesehatan lain, yang bisa diakses dengan sistem cashless. Generali juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 rumah sakit di seluruh dunia. (eko)