Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Setelah Bank, Giliran Multifinance, Asuransi dan Dana Pensiun Dapat Stimulus OJK, Seperti Apa?

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Setelah industri perbankan, terkait dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Senin (30/3), OJK mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk tiga sektor sekaligus yakni multifinance, asuransi dan dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi menyatakan, penyebaran corona berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja IKNB. Sehingga berpotensi mengganggu bisnis, stabilitas sistem keuangan hingga pertumbuhan ekonomi. “Perlu diambil kebijakan countercyclical terhadap dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga keuangan non-bank, khususnya perusahaan pembiayaan, asuransi dan dana pensiun,” kata Riswinandi dalam siaran pers.

Ketiga sektor IKNB itu mendapat waktu perpanjangan penyampaian laporan secara berkala ke OJK. Lalu Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test para pejabat ydapat dilakukan melalui konferensi video

Terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi hingga reasuransi syariah perlu memperhatikan empat aset investasi yang diperkenankan regulator. Mulai obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah negara.

OJK membatasi aset bukan investasi yakni tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru’ dan ujrah penutupan langsung. Juga tagihan kontribusi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah diperpanjang dari dua menjadi empat bulan. “Perusahaan asuransi memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi sejak Februari 2020,” jelasnya.

Baca Juga: OJK Berikan Stimulus ke Perbankan yang Terdampak Corona, Ini Detailnya

Jika asuransi memperhitungkan tingkat solvabilitas, industri dana pensiun memperhitungkan pendanaan program iuran manfaat pasti. Hal ini berdasarkan nilai aset investasi yang sama dengan asuransi. Seperti obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah negara. “Dinilai berdasarkan nilai perolehan diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan valuasi aktuari sebelumnya,” jelasnya

Dibandingkan asuransi dan dana pensiun, relaksasi industri multifinance rada berbeda. Penetapan kualitas pembiayaan debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga.

Perusahaan multifinance dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti memperhitungkan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman dalam skema pendanaan berbentuk executing, serta modal pembiayaan lewat joint financing dan channeling.

Dilanjutkan permohonan restrukturisasi debitur serta penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari multifinance. Kualitas pembiayaan ini ditetapkanlancar sejak restrukturisasi.

Multifinance dapat memberikan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak corona berdasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai. “Dan memberikan keyakinan dengan itikad baik, kemampuan, kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan yang dijanjikan,” kata Riswinandi.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER