Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Saat Virus Korona, Bagaimana Jaminan Polis Properti All Risk?

BACA JUGA




FinTechnesia | Saat virus corona atau Covid-19 merajalela, peran asuransi bisnis penting untuk menjamin kelancaran bisnis. Akibat berkurangnya aktivitas masyarakat sektor industri yang paling berat menghadapi masalah ini adalah industri pariwisata dan perhotelan. Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat tingkat okupansi hotel nasional selama 1-14 Maret 2020 menurun hingga di bawah 50%. Dengan penurunan okupasi 25%-50%, average room rate menurun 10%-25%n. Sehingga total pendapatan diperkirakan melorot 25%-50% selama mewabahnya Covid-19.

Pemegang polis komersial (bisnis) harus menilai kisaran kerugian dari virus corona. Para pebisnis perlu lebih berhati-hati meninjau kebijakan asuransi. “Dalam kondisi demikian, para pemilik hotel tersebut melihat berbagai opsi untuk melakukan penyelamatan cash flow perusahaan. Salah satunya melihat jaminan polis property all risk milik mereka saat ini. Polis properti all risk memiliki dua bagian jaminan. Antara lain section 1 – material damage (kerugian material) dan section 2 – business interruption (gangguan usaha),” ungkap Victor Roy, Pendiri Bindcover, pekan lalu

Pada section 1, jaminan polis mengacu pada kerusakan material atau fisik dari bangunan tersebut. Kerusakan fisik ini misalnya jaminan kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara, jaminan atas bencana angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, hingga jaminan tanah longsor dan pergerakan tanah. Sedangkan section 2, hilangnya laba kotor karena penurunan hasil penjualan dan kenaikan biaya kerja. “Namun perlu digarisbawahi hilangnya laba kotor tersebut harus akibat dari kerusakan material terlebih dahulu, sehingga menimbulkan gangguan usaha. Dalam hal ini, jika gangguan usaha terjadi tanpa disertai kerusakan material, maka bagian business interruption tidak berlaku,” tambahnya.

Bindcover merupakan Insurtech (insurance technology) pertama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam klaster ‘Insurance Broker Marketplace’.Bindcover hadir sebagai insurtech B2B pertama yang mengembangkan teknologi untuk placement dan underwriting, tanpa men-disrupt proses yang sudah ada. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER