Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perppu No.1 Tahun 2020 Menguatkan Langkah OJK Menjaga Stabilisasi Industri Keuangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan bersiap menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Salah satunya dengan memberikan stimulus.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan (Perppu) 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan, OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan. “Tujuannya agar bisa diambil langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus Covid 19,” katanya, Kamis (2/4).

Perppu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan. Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil. Juga melakukan langkah-langkah pengawasan lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan gebih dalam. Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance).

Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan. Antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference). Lalu merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER