Jumat, 19 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Blokir IMEI Sudah Berlaku, Begini Nasib Ponsel BM Setelah 18 April 2020

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku mulai 18 April 2020. Nah bagaimana nasib ponsel ilegal atau black market (BM)?

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan pengguna handphone, komputer genggam dan tablet akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan. 

Pengguna tidak perlu melakukan registrasi individual. Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. “Perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI,” tegas Ismail.

Dengan kata lain perangkat BM yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Baca Juga: Eksekusi Blokir IMEI Makin Dekat, Begini Nasib Ponsel BM dan yang Beli di Luar Negeri

Jika masyarakat membeli di toko pastikan memiliki IMEI yang sah. Aktifikan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian online atau di e-commercemarketplace wajib memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli. Jika memang ilegal harus bisa refund atau penggantian barang.

Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER