FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Tujuan kebijakan regulator ini meringankan beban masyarakat.
Gojek salah satu start up decacorn memanfaatkan fasilitas tersebut. Pada Rabu (22/4) Gojek menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BCA Finance mengajukan keringanan pembayaran angsuran kendaraanbagi mitra driver GoCar. Mitra driver GoCar yang mendaftar dan memenuhi persyaratan relaksasi serta lolos uji seleksi dari BCA Finance bisa mendapatkan keringanan angsuran 6 bulan tanpa pembayaran dimuka dan perpanjangan tenor hingga 24 bulan.
Baca Juga: Komplet, OJK Berikan Stimulus ke Bank dan IKNB
Chief Operations Officer Gojek, Hans Patuwo mengatakan, skema ini sangat ideal. Mitra driver GoCar yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan relaksasi serta lulus seleksi bisa mendapatkan keringanan angsuran 6 bulan dan perpanjangan tenor hingga 24 bulan. “Skema dengan BCA Finance ini akan sangat membantu mitra supaya penghasilan mereka bisa fokus memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi COVID-19,” kata Hans, Rabu (22/4).
Deputi Direktur BCA Finance, Rahmat Susanto mengatakan, Gojek telah memberikan data-data yang diperlukan kemudian diseleksi lebih lanjut oleh BCA Finance. “Hasil seleksi tersebut akan menentukan debitur-debitur yang berhak menerima program keringanan cicilan ini,” terang Rahmat. (eko)