Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berhak Keluarkan Perintah Tertulis Merger ke Perbankan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksa merger perbankan di saat pandemi corona semakin kuat. Sebelumnya pemerintah mengeluaran Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sebagai tindak lanjut Perppu, Rabu (22/4) OJK mengeluarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2020, tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan. Langkah tersebut di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus COVID-19. “Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), bank perkreditan rakyat (BPR), bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” terang Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau Menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi. Perintah tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK

Kewajiban kepada bank yang diberikan perintah Ttrtulis untuk menyusun rencana tindak. Serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana tindak.

Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum. Bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER