Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Setelah Perbankan, Ini Aturan Relaksasi Bagi Industri Keuangan Non-Bank

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tak cuma perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan aturan sebagai tindak lanjut Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Beleid itu Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2020 yang keluar Rabu (22/4). Aturan tersebut tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (IKNB). POJK ini ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain.


Baca Juga: OJK Berhak Keluarkan Perintah Tertulis Merger ke Perbankan

Relaksasi itu terdiri dari

  1. Batas waktu penyampaian laporan berkala;
  2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
  3. Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;
  4. Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;
  5. Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;
  6. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER