FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati, di tengah wabah corona, setkro jasa keuangan hingga April masih dalam kondisi terjaga. Intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
Pada April 2020, pasar saham melemah tipis sebesar 0,9% month to date (mtd) menjadi 4.496. Sedangkan pasar Surat Berharga Negara SBN menguat dengan yield rata-rata turun sebesar 19,4 bps mtd. Sampai 24 April 2020, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp 11,8 triliun mtd. Rinciannya pasar saham Rp 7,2 triliun dan pasar SBN Rp 4,6 triliun. Jauh lebih rendah dari net sell bulan Maret yang tercatat Rp 126,8 triliun.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih positif. Kredit perbankan tumbuh 7,95% year on year (yoy), ditopang kredit valas tumbuh sebesar 16,84% yoy. Piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 2,49% yoy.
Dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh ,54% yoy. Industri asuransi menghimpun premi Rp 17,5 triliun atau terkontraksi 7,51% yoy. Sampai 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%) dan Rasio NPF sebesar 2,75%. “Di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (30/4). Terlihat rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90%, di atas threshold 50%. Kondisi ini juga didukung kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret. Sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar. Selain itu, OJK terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan high quality liquidity asset dalam bentuk surat berharga.
Capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 21,77%./ Lalu risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643% dan 297%, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (mrz)