Kampanye izin bisa dari rumah membuahkan hasil, tercatat sebanyak 57.836 pemohon yang mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring selama kurun waktu lima pekan masa Tanggap Darurat Covid-19, periode 19 Maret sampai 6 Mei 2020. Dari jumlah permohonan tersebut sebanyak 37.851 izin/nonizin diterbitkan, 12.125 permohonan ditolak dan 7.860 permohonan masih dalam proses.
Sebagian besar permohonan ditolak dikarenakan persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum dan/atau kurang dilengkapi oleh pemohon, untuk itu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada website: //pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan secara daring website http://jakevo.jakarta.go.id. (eko)