Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Alhamdulillah, Esok Taspen Mencairkan THR Pensiunan PNS dan TNI/Polri, Begini Rinciannya

BACA JUGA




Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/Polri;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana  dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Taspen mengimbau, penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero). Agar lebih  jelas terkait informasi atas pembayaran THR tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center.

Taspen meminta kantor bayar  tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran wabah corona.  Sejauh ini Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada para peserta,  melalui program Taspen Pesona.  Di antaranya melalui layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER