Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

THR Pensiunan PNS dan TNI/Polri Sudah Cair, Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Taspen

BACA JUGA




Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. “Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan,” terang Ali, Rabu (13/5).

Baca Juga: Alhamdulillah, Esok Taspen Mencairkan THR Pensiunan PNS dan TNI/Polri, Begini Rinciannya

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.

Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

  1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari
    a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
    b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian
    c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
  3. Penerima Pensiun Hakim;
  4. Penerima Pensiun TNI/Polri;
  5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
  6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
  7. Penerima Tunjangan Veteran;
  8. Penerima Tunjangan PKRI;
  9. Penerima Tunjangan KNIP;
  10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
  11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10. (hlm)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER