Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Iuran Naik, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

BACA JUGA




Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, Aiuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayar Rp 25.500. Sisanya Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Sebagai pencegahan corona, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaan mereka kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan. Sisa tunggakan, apabila masih ada, diberi kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021 agar status kepesertaaannya tetap aktif. Tahun 2021 dan selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER