Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

PSBB Jakarta Diperpanjang, Urus Izin Keluar Masuk Ibukota Lewat Online, Begini Caranya dan Tonton Videonya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Demi mencegah perluasan wabah corona, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Juga Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Tapi ada dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Caranya, melalui penerbitan Surat Iziin Keluar/ Masuk atau SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Perizinan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dalam upaya penyebaran Covid-19.

SIKM dapat diperoleh secara online. Yakni mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id Pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Laman tersebu adalah aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan DKI Jakarta. “JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemprov DKI Jakarta. Ini sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website maupun aplikas mobile phone JakEVO,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (20/5).


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER