FinTechnesia.com | Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Mereka menawarkan pinjaman online ilegal atau pinjol yang tidak sesuai prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas, Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi KSP ilegal itu untuk mengelabui masyarakat Seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan bersepakat, KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol. Karena bisa diakses masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP. Ini melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam, Jumat (22/5).
Satgas dan Kementerian Koperasi sepakat menindaklanjuti temuan dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut. Ini daftar 50 aplikasi pinjol KSP tersebut