Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wabah Corona Masih Gentayangan, Begini Kondisi Industri Keuangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang dampak pandemi corona rmulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan. Meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

Di sisi lain, menyikapi kondisi new normal di berbagai negara, OJK melihat kesempatan sektor riil di Tanah Air memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspor mereka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan. Memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang intermediasi sektor jasa keuangan, OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan, Rabu (27/5) lalu.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh 5,73% year on year (yoy). Sementara piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 0,8% yoy.

Baca Juga: Efek Corona, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Relaksasi Perbankan, Simak Detailnya

Dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,08% yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi Rp15,7 triliun.
Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran Rp 31,6 triliun.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER