Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Juga Mengeluarkan Relaksasi Lanjutan untuk BPR dan BPR Syariah, Ini Detailnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan relaksasi sektor perbankan, termasuk untuk bank perkreditan rakyat (BPR). Tujuannya, memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi corona.

Ada beberapa empat poin penting kebijakan relaksasi untuk BPR dan BPR syariah.

  • BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5%. Atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.
  • Penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), maksimal 30% dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
  • Perhitungan aset yang diambilalih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai 31 Maret 2021. BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti. Diharapkan membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021..
  • BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM 2020 kurang dari 5% realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER