- Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan periode April 2020.
- Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
- Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
- Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku ampai dengan 6 bulan.
Adapun syarat restrukturisasi