Sabtu, 20 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pengusaha Mikro Dapat Relaksasi Pembiayaan, Begini Syaratnya

BACA JUGA




Rstrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  • Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;
  • Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM
  • Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Serta sesuai prinsip syariah bagi LKM Syariah.

OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM. Dan juga bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER