Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Peluang Besar Investasi dan Pembiayaan Ramah Lingkungan di Indonesia

BACA JUGA




Kesadaran akan pentingnya pembangunan berkelanjutan, seperti tertuang dalam 17 Sustainable Development Goals (SDGs), mendorong pertumbuhan investasi ramah lingkungan. Tahun 2010-2014, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM, realisasi investasi ramah lingkungan sudah 30,3% dari total nilai investasi.

Yaitu sebesar Rp 486 triliun dibanding total nilai investasi Rp1.600 triliun. Dari realisasi tersebut, US$ 26,8 miliar merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Dan Rp 139,1 triliun merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Demi menggenjot investasi ramah lingkungan, ada sejumlah insentif fiskal maupun non-fiskal yang diberikan Pemerintah Indonesia. Misalnya pembebasan pajak, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.159 tahun 2015. Dan pengurangan pajak, diatur lewat Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2016. 

Indonesia berkomitmen dalam Conference of Parties (COP) 15 pada 2009 di Kopenhagen, Denmark, untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Yakni 26% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (jika mendapat bantuan internasional) pada tahun 2020. 

Komitmen Pemerintah Indonesia diperkuat melalui dokumen Intended Nationally Determined Contribution (INDC) yang pertama pada bulan November 2016. Dengan target unconditional  (upaya sendiri) sebesar 29% dan target conditional (bantuan internasional) hingga 41% dibanding skenario business as usual pada tahun 2030.

Proses transisi menuju pembangunan rendah emisi GRK ini butuh investasi dan pembiayaan sangat besar. International Finance Corporation (IFC), anak usaha World Bank Group, Indonesia butuh investasi sebesar US$ 274 miliar atau hampir Rp 3.870 triliun hingga 2030. Pembiayaan dan investasi sebesar ini sulit ditanggung semuanya oleh pemerintah. Perlu partisipasi banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga keuangan untuk membiayai transisi menuju pembangunan berkelanjutan.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER