Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tak Memiliki Dua Komisaris, OJK Jatuhkan Sanksi ke PT Asia International Insurance Brokers

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Saat wabah corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri keuangan. Terbaru, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Perusahaan Pialang Asuransi. Sanksi OJK termaktub dalam surat nomor S-69/NB.1/2020 tanggal 12 Mei 2020 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu tiga bulan kepada perusahaan pialang asuransi.

Sanksi itu jatuh pada PT Asia International Insurance Brokers. Perusahaan ini beralamat di Jl. Minangkabau No. 28D Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan 12970. “Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha karena tidak memiliki dua orang komisaris. Sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) POJK No. 73/POJK.05/2016,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini, Rabu (27/5).

Dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asia International Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasinya penyebab dikenakannya sanksi itu. Tapi PT Asia International Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER