Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020.”Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait pembatalan haji 2020. Apalagi menyangkut kaitannya dana US$ 600 juta,” bunyi rilis BPKH
Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. “Dana konversi rupiah akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman . Digunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” ujar BPKH dalam rilis.
Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp. 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. (hlm)