Adrian berharap izin usahai 8 member AFPI kali ini ini dapat menginspirasi member lain yang masih berproses. Penyelenggara fintech P2P lending harus comply terhadap regulasi OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ucap Adrian.
Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman P2P naik 208,83%. Menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.
Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang memenuhi persyaratan. Seperti keamanan sistem informasi ISO 27001, standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. (hlm).