Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Industri Fintech P2P Lending Restrukturisasi Pembiayaan Rp 237 Miliar dari 674.000 Akun

BACA JUGA




Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2020, TKB90 ) P2P lending tercatat di level 95,78%. Harus diingat, fintech P2P lending berbeda dengan bank. Fintech P2P lending hanya penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

Jadi penyelenggara platform P2P lending tidak berwenang memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. “Kewenangan ada di pemberi pinjaman. Tapi penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar Tumbur, Rabu (3/6)

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah menambahkan selama wabah Covid-19, penurunan pemviayaan terjadi hampir pada sebagian besar platform P2P lending. Tapi ada beberapa sektor yang terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan. Seperti distribusi healthcare. Terutama UMKM farmasi, obat-obatan dan alat pendukung kesehatan. Begitu juga sektor terkait distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kemasan, memiliki perkembangan positif.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER