FinTechnesia com | PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan kesiapan menerapkan kebijakan stimulus lanjutan sektor
industri keuangan non-bank dengan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Penegasan ini
respons atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Prudential Indonesia percaya penyesuaian ini mempermudah masyarakat mengakses perlindungan asuransi, terutama di tengah pandemi corona. Presiden Direktur Prudential Indonesia, Jens Reisch mengatakan, kebijakan OJK menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan kesehatan dan finansial yang semakin meningkat.
Terutama melihat semakin banyaknya penyakit yang bermunculan, salah satunya COVID-19 dan juga melihat kebutuhan hidup yang semakin beragam.
“Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential Indonesia lakukan beberapa tahun terakhir. Perusahaan telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Untuk itu, kami bersemangat untuk mulai mengimplementasikan
peraturan ini,” ujar Jens.
Baca juga: Wah, Jualan Unitlink Boleh Lewat Jalur Online, Ini Syarat dari OJK
Komitmen transformasi digital Prudential Indonesia yang end-to-end memampukan perusahaan melakukan seluruh proses. Mulai pendaftaran dan sertifikasi tenaga pemasar baru, penjualan produk, persetujuan dan penerbitan polis, sampai proses klaim, secara online.