Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tapera Siap Beroperasi, OJK: Harus Mematuhi Tata Kelola

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Tapera pada 20 Mei lalu. Tapera ini amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2016, melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tapera bertujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Badan Pengelola (BP) Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta. Tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD. Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Iuran Tapera sebesar 3%. Sebanyak 0,5% ditanggung pemberi kerja dan sisanya 2,5% ditanggung pekerja melalui pemotongan gaji. Khusus peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Mengutip siara pers di situs BP Tapera, Rabu (3/6). pada akhir masa kepesertaan, peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.

Skemanya kredit pemilikan rumah (KPR). Pembiayaan juga bisa untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau renovasi.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER