Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Taralite, P2P Lending Grup OVO, Resmi Dapat Lisensi OJK, Ini Rencananya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lisensi atau izin delapan fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satunya Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera).

Berdasarkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-19/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020, Taralite yang sebelumnya berstatus Terdaftar, meningkat menjadi P2P lending berlisensi resmi.  Taralite yang merupakan bagian dari Grup OVO (PT Visionet Internasional), akan terus mendukung upaya pemerintah merealisasikan berbagai visi dan misi ekonomi digital Indonesia.

Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha untuk Delapan Fintech P2P Lending, Ini Daftarnya

Khususnya membawa masyarakat lebih dekat ke berbagai layanan keuangan digital, termasuk sektor UMKM. Melalui inovasi Taralite dan OVO, sebagai platform pembayaran dan layanan keuangan digital, pengguna dan juga pelaku UMKM akan memperoleh keluasan akses ke layanan yang belum dimanfaatkan.

Termasuk pinjaman konsumen dan bisnis, khususnya dari sektor UMKM. Layanan pinjaman ini untuk mengembangkan potensi dan usaha bisnis mereka. Termasuk upaya pemulihan kegiatan ekonomi serta bisnis di era new normal

Direktur Utama Taralite, Sharly Rungkat mengatakan, saat masa-masa sulit, Taralite berupaya berinovasi dan bersinergi menghadirkan layanan dibutuhkan oleh masyarakat. “Dengan dukungan OVO, salah satu ekosistem digital terbesar Indonesia, memungkinkan kami menjangkau pasar yang selama ini tidak terlayani, termasuk mereka yang unbanked dan underbanked,” ujar Sharly, Rabu (3/5).


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER