Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Begini Cara Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga di Program Pemulihan Ekonomi Nasional

BACA JUGA




Informasi memuat peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana. Lalu jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia (BI), SBI, Sukuk BI dan SBI Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga.

Juga data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang Bank Peserta dan Bank Pelaksana. Serta nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum enam bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai data yang dilaporkan ke OJK. Tak lula
informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana.

Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK. Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK.

Sementara itu, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga dengan cara sebagai berikut. Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sedangkan informasi mengenai debitur UMKM di PNM dan Pegadaian dari kedua perusahaan tersebut.

Ketiga, Kemenkeu akan menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER