Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ponsel BM Masih Bergentayangan, Industri Pertanyakan Komitmen Pemerintah Menegakkan Aturan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Penerapan aturan blokir ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku sejak 18 April 2020 dengan skema white list. Tapi hasil investigasi pasar Indonesia Technology Forum (ITF), ponsel black market masih beredar dan mendapat layanan selular.

Berdasarkan temuan ITF, salah satu merchant e-commerce menjual iPhone SE 2 2020 64 GB seharga Rp 11,5 juta dan sudah laku enam produk.S edangkan iPhone 128GB SE 2 2020 Black – White, dibanderol Rp 10 juta sudah terjual terjual sekitar 16 produk Untuk iPhone 64GB SE 2 2020 Black – White dijual dengan harga Rp.8.750.000 dan sudah laku sekitar 18 produk. Umumnya satu merchant membuka di beberapa e-commerce.

“Saya kemarin beli iPhone SE 2 2020 yang 64 GB di salah satu e-commerce. Dan itu kita tahu barang illegal. Tapi dengan iklan dan jaminan ponsel bisa dapat layanan selular saya tertarik dan ketika barangnya sampai, tetap dapat layanan selular,” ungkap salah satu konsumen sebut saja Andri, akhir pekan lalu kepada ITF.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER