Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Marketplace Harus Meminta Pernyataan Merchant, Tidak Menjual Produk Ilegal

BACA JUGA




Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui marketplace. “Marketplace ini juga harus turut bertanggungjawab terhadap ponsel atau produk HKT (handphone/telepon seluler, komputer genggam, dan tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant,” tegas Ojak. Itu sebabnya menurut Ojak marketplace harus meminta surat pernyataan dari para merchant tidak akan menjual produk HKT yang ilegal.

Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, ) kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen. Bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Sebab menurut Tulus aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. 

Tulus menyatakam  saat membeli ponsel baru, konsumen memastikan ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan. Jika hanya jaminan toko, bisa dipastikan itu ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.

Menurut Tulus dengan kebijakan validasi IMEI, seharusnya nasib ponsel BM selesai. “Jika ditengarai masih dijual online dan masih mendapat layanan selular, YLKI mengimbau kepada semua pihak terkait memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini yang sudah diterapkan sejak 20 April 2020 lalu,” ungkap Tulus.  


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER