Jumat, 19 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hingga Pertengahan Juni 2020, Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp 655,84 Triliun

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan. Dengan kinerja intermediasi positif dan profil risiko tetap terkendali. OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sampai 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 655,84 triliun dari 6,27 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliu, berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 356,98 triliun. Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat.

Posisi Mei 2020, kredit perbankan tumbuh 3,04% yoy. Sementara piutang pembiayaan multifinance terkontraksi 5,1% yoy. Dana pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87% yoy. Di industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp15,6 triliun (Asuransi Jiwa: Rp8,86 triliun dan Asuransi Umum dan reasuransi: Rp6,69 triliun).

Dan per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan menjalankan restrukturisasi pinjaman. Realisasinya, dari 4,15 juta  jumlah kontrak permohonan restrukturisasi, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. nilainya mencapai Rp 121,92 triliun.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER