Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pengadilan Mengesahkan Perdamaian Duniatex dengan Kreditur

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pada Jumat (26/6) Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian debitur dari Duniatex Group dan kreditur-krediturnya. Artinya perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditur sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya.

Berdasarkan rilis resmi Duniatex, penetapan homologasi berdasarkan rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) tanggal 23 Juni 2020. Dalam rapat tersebut, sebanyak 55 kreditor separatis (kreditor dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 19,1 triliun dan 16 kreditur konkuren (kreditor tanpa jaminan) yang mewakili tagihan Rp 247,5 miliar memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group. Hal tersebut memenuhi pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Total tagihan yang diverifikasi Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap sebesar Rp 19.86 triliun dari 58 kreditor separatis. Dan Rp 247,56 miliar dari 17 kreditur konkuren. Ke depan, Duniatex Group siap fokus beroperasi lebih optimal menghadapi situasi ekonomi yang belum kondusif. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER