Minggu, 21 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Informasi Hoaks Ajakan Penarikan Dana

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di media sosial, yakni ajakan menarik dana di perbankan. OJK menyampaikan, informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) sebesar 22,16%, di atas ketentuan. Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/dana pihak ketiga di 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“OJK telah melaporkan informasi hoks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN),” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Rabu (1/7). Selanjutnya diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER