Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

KPPU Jatuhkan Vonis Bersalah, Grab dan Hotman Paris Angkat Suara

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi pada Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia ( TPI) dalam sidan Kamis (2/7) malam. Keduanya melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Majelis Komisi menilai, perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab, perusahaan penyedia aplikasi dan TPI, perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Grab dan TPI bersalah terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra pengemudi. Grab sebagai terlapor 1 terkena denda Rp 30 miliar. Dan TPI sebagai terlapor 2 dijatuhi denda Rp 19 miliar.

Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menyebut, putusan tersebut preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional. Menurutnya, saat ini Presiden Joko Widodo sedang membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. “KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang menanamkan modal besar di Indonesia. Jjuga membuka lapangan pekerjaan. Dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).

Menurut Hotman, koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di persidangan menerangkan, tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun KPPU memaksakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar penimbangan hukum yang jelas.

Menurut Ekonom Senior Faisal Basri yang juga ahli, hadirnya Grab dan TPI membawa keuntungan terbuka luas bagi para mitra pengemudi. Biaya transportasi menjadi semakin terjangkau.

Namun anehnya lanjut dia, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi Covid-19. Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI. “Grab dan TPI segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan,” kata Hotman.

Grab ikut angkat bicara.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER