Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Terus Bermunculan, Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Patah satu tumbuh seribu. Tak ada habis-habisnya financial technology (fintech) ilegal bermunculan. Di saat wabah corona masih berkeliaran, Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Terus bermunculannya fintech ilegal, maka Satgas Waspada Investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian. Tujuannya guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal.

“Semua temuan Satgas selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan. Penindakan yang cepatuntuk mencegah pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat (3/7). Ke-105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19. Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.

Daftar 105 fintech ilegal ada di halaman berikut


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER