Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Setelah Ganti Nama, OJK Berlakukan Izin Usaha FWD Insurance Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya FWD Insurance Indonesia resmi. Pekan lalu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Commonwealth Life menjadi PT FWD Insurance Indonesia.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK itu nomor KEP-76/NB.1/2020, tertanggal 24 Juni 2020.

Baca juga: FWD Life Tuntaskan Akuisisi Commonwealth Life, Ini Efeknya

“Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT FWD Insurance Indonesia wajib menerapkan praktik usaha yang sehat. Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,”kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan No Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti, pekan lalu.

FWD Life Indonesia awal Juni lalu mengumumkan penyelesaian akuisisi PT Commonwealth Life. Lalu mengubah nama Commonweth Life menjadi PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance).

Presiden Direktur (CEO) FWD Life, Anantharaman Sridharan berharap mengembangkan bisnis FWD di Indonesia melalui investasi jangka panjang. “Kami berusaha menghadirkan produk-produk inovatif dan pengalaman nasaba sesuai kebutuhan yang berkembang dari nasabah yang semakin melek teknologi,” ujarnya. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER