Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Usaha PT Asuransi Perisai Listrik Nasional

BACA JUGA




​FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi izin usaha asuransi. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-84/NB.1/2020 tanggal 26 Juni 2020, pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum diberikan kepada PT Asuransi Tugu Kresna Pratama setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Perisai Listrik Nasional.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Dewan Komisioner. yakni tanggal 6 Juli 2020.

“PT Asuransi Perisai Listrik Nasional dalam menjalankan kegiatan usaha wajib menerapkan praktik usaha yang sehat. Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” terang Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER