Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Masa Pandemi Covid-19, AFPI Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Fintech Ilegal

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Fintech P2P lending anggota AFPI, lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru selama pandemi untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar.

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, asosiasi konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi tidak meminjam ke fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari. Fintech illegal ini tidak ada perlindungannya kepada nasabah karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di masa pandemi Covid-19 ini, kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. “Ini dimanfaatkanfintech illegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat sangat mudah. Namun ujungnya merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjam. Fintech legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location),” kata Sunu, pekan lalu.

AFPI sangat menunggu dan memberikan perhatian besar terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sebagai bagian perlindungan terhadap industri fintech P2P lending, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC). Ini bermanfaat untuk meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

“AFPI ingin meminimalisir tingkat fraud dan mencegah efek negatif dari industri ini. Dan saat ini AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semua anggota,” tambah Sunu.

Satgas Waspada Investasi sepanjang Juni 2020 menemukan 105 fintech P2P lending ilegal. Mereka menawarkan melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Sementara itu total fintech P2P lending ilegal yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengingatkan masyarakat memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online memiliki perizinan. “Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending. Yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik,” tegas Tumbur. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER