Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bubarkan Dana Pensiun Hotel Aryaduta dan Tambi, Penyebabnya Berbeda

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No. KEP30/D.05/2020 tanggal 13 Juli 2020 membubarkan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta. Dan pensiun yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman & Harun 44-48 Jakarta 10110 terhitung efektif sejak tanggal 1 Oktober 2019.

Pembubaran dana pensiun pekerja Hotel Aryaduta itu atas permohonan pendiri, yakni PT Lippo Karawaci Tbk. Dengan alasan, pendiri tidak dapat memenuhi regulasi yang berlaku di bidang dana pensiun. “Dan pendiri memutuskan menutup kegiatan operasional Hotel Aryaduta Jakarta serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada seluruh karyawan Hotel Aryaduta Jakarta,” terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Jumat (24/7).

OJK mengimbau peserta dana pensiun pekerja Hotel Aryaduta Jakarta tetap tenang. Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku

OJK juga membubarkan Dana Pensiun Tambi, yang beralamat di Kantor Pusat Jalan T. Jogonegoro 39 Wonosobo. Efektif sejak tanggal 30 Juni 2020.

Pembubaran tersebut atas permohonan pendiri Dana Pensiun Tambi, yaitu PT Perkebunan Tambi. “Dengan alasan pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” ujar Anggar. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER