Minggu, 21 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Rp 216 Miliar Klaim Akibat Covid-19

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah merilis laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I 2020. Terjadi peningkatan pembayaran klaim dan manfaat sebesar 4,1%

Pekan lalu AAJI merilis data pembayaran klaim asuransi terkait dengan Covid-19. Sejak awal Covid-19 di Indonesia yaitu Maret 2020 sampai Juni 2020, industri asuransi jiwa membayarkan klaim sekitar Rp 216 miliar.

Komitmen industri asuransi jiwa tetap berjalan meskipun pemerintah menyatakan Covid-19 merupakan pandemi. Maka biaya pengobatan akibat Covid-19 ditanggung oleh pemerintah.

Pembayaran klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 216 miliar ke 1.642 polis. Klaim untuk melakukan pengobatan di rumah sakit rujukan nasional maupun di luar negeri serta untuk risiko meninggal dunia akibat Covid-19.

Dari klaim terkait wabah Covid-19, sebesar 1.578 merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp 200,64 miliar atau 92,9% dari total klaim. Sementara, 64 dari total 1.642 klaim dari produk asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia. Nilainya Rp 15,38 miliar atau 7,1% dari total klaim terkait Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, AAJI mengapresiasi perusahaan asuransi jiwa yang tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan tidak mengecualikan Covid-19 ke dalam proteksi. Perusahaan asuransi jiwa juga meluncurkan beragam tambahan manfaat serta melakukan berbagai inovasi.

Mereka memaksimalkan teknologi untuk memberikan akses yang lebih mudah saat corona. “Perekrutan tenaga pemasar tetap dilakukan agar berkontribusi bagi pembangunan nasional dengan memperluas kesempatan bekerja,” kata Budi.

Tiga provinsi terbesar pembayaran klaim yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 146,92 miliar untuk 668 polis. Menyusul Jawa Timur yaitu Rp 21,11 miliar untuk 162 polis. Dan Jawa Barat dengan nilai klaim Rp 19,23 miliar untuk 295 polis. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER